topmetro.news, Rantauprapat – Ratusan pekerja perkebunan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I mendatangi Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Para pekerja meminta kepolisian memberikan kepastian penanganan lima laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mereka nilai belum tuntas.
Massa yang berasal dari Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) diterima Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya bersama sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu.
Dalam penyampaian aspirasi, SPBun menyebut sedikitnya 10 karyawan menjadi korban dugaan tindak pidana. Lima laporan polisi di antaranya disebut telah dibuat sejak Mei 2025 hingga September 2026.
Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan mendesak adanya kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum,” ujar Donal dalam aksi tersebut.
Menurut Donal, proses penanganan perkara yang berlangsung cukup lama menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja perkebunan. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan yang telah dibuat.
SPBun juga meminta kepolisian menjamin keamanan pekerja serta kegiatan operasional PTPN IV Regional I di wilayah Labuhanbatu. Mereka menilai kepastian hukum diperlukan agar para pekerja dapat menjalankan aktivitas di lapangan dengan aman.
Selain itu, massa meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. SPBun juga meminta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan diterapkan terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran terhadap aset maupun kegiatan perkebunan.
Dalam aksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan SPBun. Ia juga menyatakan akan melakukan langkah hukum terhadap terlapor berinisial AM alias AG sesuai hasil proses penyelidikan dan penyidikan.
Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari massa aksi. Namun, SPBun menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab berjalan sesuai ketentuan.
Aksi berlangsung tertib dan aman. Lima laporan polisi yang menjadi dasar tuntutan SPBun tercatat masing-masing atas nama Rody Giedweal, Heri Vazli, Suratman Ginting, Adi Sumanto, dan Nuriadi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/523/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 2 Mei 2025; LP/B/740/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 20 Juni 2025; LP/B/559/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 14 April 2026; LP/B/770/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 26 Mei 2026; serta LP/B/1309/IX/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tertanggal 16 September 2026.
reporter | Thamrin Samosir

